Apakah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!
Belakangan ini, beredar kabar
bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)
menjadi wajib bagi semua guru, termasuk guru yang berstatus Non Aparatur Sipil
Negara (ASN). Namun, sebelum kita mengambil kesimpulan, penting untuk mencari
klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan memastikan pemahaman yang
benar.
Sebenarnya, pengelolaan kinerja
di PMM merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemdikbud Ristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
untuk mengintegrasikan e-Kinerja dalam PMM. Namun, perlu dicermati bahwa pada
umumnya, pengisian e-Kinerja hanya diperuntukkan bagi guru yang berstatus ASN.
Apa yang Dijelaskan dalam
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru?
Dalam Panduan Teknis Fitur
Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim
Pengembang Teknologi, dijelaskan mengenai kategori siapa saja yang diwajibkan
mengisi pengelolaan kinerja di PMM. Sasaran pengguna pengelolaan kinerja melibatkan
kepala sekolah, baik sebagai atasan maupun pegawai, serta guru ASN. Namun,
perlu diperhatikan bahwa untuk guru non ASN, pengelolaan kinerja di PMM hanya
dianjurkan, bukan diwajibkan.
Dalam konteks ini, kata
"dianjurkan" berarti bahwa guru non ASN mendapat anjuran atau
rekomendasi untuk melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM. Tidak ada narasi
yang mengindikasikan bahwa hal tersebut bersifat wajib. Oleh karena itu, jika
seorang guru non ASN memilih untuk tidak mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan
kinerja di PMM, itu bukanlah suatu pelanggaran atau kewajiban.
Pentingnya Klarifikasi dan
Pemahaman yang Benar
Adanya kebijakan ini, menurut
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), diharapkan dapat
membawa perbaikan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Beberapa
manfaat yang diharapkan meliputi efisiensi administrasi, relevansi dengan
indikator Rapor Pendidikan, dampak positif pada kualitas pembelajaran, serta
apresiasi yang sesuai dengan kinerja.
Penting untuk memahami bahwa
kebijakan ini bukanlah beban, melainkan sebuah langkah yang diambil untuk
meningkatkan efisiensi dan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Oleh
karena itu, sebaiknya kita menyambut kebijakan baru ini dengan sikap terbuka
dan melihatnya dari sisi positif.
Kesimpulan: Guru Non ASN Tidak
Wajib Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM
Dari klarifikasi yang diberikan,
dapat disimpulkan bahwa guru non ASN tidak diwajibkan mengisi pengelolaan
kinerja di PMM. Meskipun dianjurkan, keputusan untuk mengikuti atau tidak
mengikuti pengelolaan kinerja di PMM tetap menjadi hak dan pilihan guru non ASN
masing-masing. Pemahaman yang benar mengenai kebijakan ini akan membantu
mencegah penyebaran informasi yang kurang akurat dan menghindari kesalahpahaman
di kalangan para pendidik.
Post a Comment