Apakah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!


Apakah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!

Belakangan ini, beredar kabar bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi wajib bagi semua guru, termasuk guru yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sebelum kita mengambil kesimpulan, penting untuk mencari klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan memastikan pemahaman yang benar.

Sebenarnya, pengelolaan kinerja di PMM merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan e-Kinerja dalam PMM. Namun, perlu dicermati bahwa pada umumnya, pengisian e-Kinerja hanya diperuntukkan bagi guru yang berstatus ASN.

Apa yang Dijelaskan dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru?

Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi, dijelaskan mengenai kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM. Sasaran pengguna pengelolaan kinerja melibatkan kepala sekolah, baik sebagai atasan maupun pegawai, serta guru ASN. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk guru non ASN, pengelolaan kinerja di PMM hanya dianjurkan, bukan diwajibkan.

Dalam konteks ini, kata "dianjurkan" berarti bahwa guru non ASN mendapat anjuran atau rekomendasi untuk melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM. Tidak ada narasi yang mengindikasikan bahwa hal tersebut bersifat wajib. Oleh karena itu, jika seorang guru non ASN memilih untuk tidak mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM, itu bukanlah suatu pelanggaran atau kewajiban.

Pentingnya Klarifikasi dan Pemahaman yang Benar

Adanya kebijakan ini, menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), diharapkan dapat membawa perbaikan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Beberapa manfaat yang diharapkan meliputi efisiensi administrasi, relevansi dengan indikator Rapor Pendidikan, dampak positif pada kualitas pembelajaran, serta apresiasi yang sesuai dengan kinerja.

Penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bukanlah beban, melainkan sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, sebaiknya kita menyambut kebijakan baru ini dengan sikap terbuka dan melihatnya dari sisi positif.

Kesimpulan: Guru Non ASN Tidak Wajib Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM

Dari klarifikasi yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa guru non ASN tidak diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM. Meskipun dianjurkan, keputusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pengelolaan kinerja di PMM tetap menjadi hak dan pilihan guru non ASN masing-masing. Pemahaman yang benar mengenai kebijakan ini akan membantu mencegah penyebaran informasi yang kurang akurat dan menghindari kesalahpahaman di kalangan para pendidik.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post