Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru 2022

 


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.


Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara.


Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:


a. Nilai Ambang Batas Kategori 1;

b. Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan

c. Nilai Ambang Batas Kategori 3.


Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA merupakan’ Nilai Ambang  Batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan  Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.


Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:

a. 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara.

Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran. Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.


Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi 1, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi Ill diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan

c. jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.


Dan Berikut ini adalah daftar Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021 Sebagai Gambaran untuk PPPK Guru Tahun 2022 yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini :
















Post a Comment

Previous Post Next Post